Hadits Keenam:
Golongan Anti Hadits
Dari Miqdam bin Ma'dikariba Ra. ia berkata:
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Hampir tiba masanya di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas kemegahannya, lalu disampaikan orang kepadanya sebuah hadits dari haditsku maka ia berkata: "Pegangan kami dan kamu hanyalah kitabullah (Al-Qur'an) saja. Apa yang dihalalkan oleh Al-Qur'an kami halalkan, dan apa yang ia haramkan kami haramkan". (Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi waSallam melanjutkan sabdanya): "Padahal apa yang diharamkan aku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala".
(HR. Abu Dauddan Ibnu Majah).
Golongan Anti Hadits
Laki-laki yang dimaksudkan di dalam Hadits ini ialah seorang yang mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an.
Ia hanya percaya kepada Al-Qur'an saja. Baginya, Hadits bukan menjadi sumber hukum dan tempat rujukan.
Golongan ini dianggap telah keluar dari ikatan Agama Islam.
Karena ia tidak akan dapat memahami Al-Qur'an jika tidak kembali kepada Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Al-Qur'an banyak menyebutkan garis-garis besar ajaran Islam dan dalam bentuk global, maka Haditslah yang berfungsi untuk merinci isi dan kandungan ayat-ayatnya serta menerangkan yang sulit-sulit.
Oleh karena itu, syariat tidak akan sempurna kalau hanya dengan Al-Qur'an saja, tetapi ia mesti disertai dengan Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dari Miqdam bin Ma'dikariba Ra. ia berkata:
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Hampir tiba masanya di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas kemegahannya, lalu disampaikan orang kepadanya sebuah hadits dari haditsku maka ia berkata: "Pegangan kami dan kamu hanyalah kitabullah (Al-Qur'an) saja. Apa yang dihalalkan oleh Al-Qur'an kami halalkan, dan apa yang ia haramkan kami haramkan". (Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi waSallam melanjutkan sabdanya): "Padahal apa yang diharamkan aku (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala".
(HR. Abu Dauddan Ibnu Majah).
Golongan Anti Hadits
Laki-laki yang dimaksudkan di dalam Hadits ini ialah seorang yang mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an.
Ia hanya percaya kepada Al-Qur'an saja. Baginya, Hadits bukan menjadi sumber hukum dan tempat rujukan.
Golongan ini dianggap telah keluar dari ikatan Agama Islam.
Karena ia tidak akan dapat memahami Al-Qur'an jika tidak kembali kepada Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Al-Qur'an banyak menyebutkan garis-garis besar ajaran Islam dan dalam bentuk global, maka Haditslah yang berfungsi untuk merinci isi dan kandungan ayat-ayatnya serta menerangkan yang sulit-sulit.
Oleh karena itu, syariat tidak akan sempurna kalau hanya dengan Al-Qur'an saja, tetapi ia mesti disertai dengan Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.